JAKARTA- Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon tahun ini mengalokasikan anggaran pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat lewat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) terhadap 2.500 bidang lahan di Kabupaten Cirebon.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Andi Rapiuddin, mengatakan akibat keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM), pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan banyak warga Kabupaten Cirebon untuk memberikan sertifikat melalui Prona.
“SDM kita terbatas, terutama untuk tim pengukuran dan kita juga tahun ini hanya memperoleh jatah anggaran dari BPN Pusat untuk 2.500 bidang lahan. Padahal di Kabupaten Cirebon ini ada sekitar 400 desa,” kata Andi, Kamis (20/3/2014).
Andi menambahkan, pihaknya sedang mengupayakan meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon agar Prona tersebut didukung anggaran dari APBD Kabupaten Cirebon. “Kita sudah mengajukan surat permohonan ke Pemkab Cirebon, namun menurut Sekretaris Daerah menunggu dilantiknya bupati yang baru,“ imbuhnya.
Lebih lanjut Andi juga mengungkapkan, adanya kesalahpahaman dari masyarakat terkait biaya pembuatan sertifikat lahan melalui Prona tersebut. BPN melalui kantor pertanahan di daerah kata dia, hanya menanggung biaya pendataan, pengukuran dan penerbitan sertifikat.
“Di luar itu, seperti pembuatan akte jual beli atau akte girik, BPHTB, PPh, dan materai tetap dibebankan pada pemilik lahan yang akan memperoleh Prona. BPN hanya menerima kalau berkas sudah lengkap,“ tandasnya.
Sekadar diketahui, beberapa kepala desa atau biasa disebut 'Kuwu' di Kabupaten Cirebon meminta agar BPN menyelenggarakan Prona terhadap seluruh lahan dalam waktu yang sama.
“Lahan di desa saya yang disertifikasi pada tahun 2014 ini hanya 1.000 bidang lahan. Padahal harapan saya, lahan yang disertifikasi itu seluruhnya, yakni sekitar 2.500 lahan. Mohon ditambah kuotanya, sebab ada timbul anggapan dari masyarakat adanya pilih kasih dalam pemberian sertipikat melalui Prona ini,“ ujar Kuwu Desa Wangunharja, Kecamatan Jamblang, Sumarno.
(Stefanus Yugo Hindarto)