Palsukan Merek, Bandar Kain Dibui 3 Bulan

, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2014 19:08 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gara-gara memalsukan merek kain milik keponakannya, Harry Sucipto alias Tan Tjin Yong divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tiga bulan hukuman penjara.

Pemilik toko kain Sandang Sejahtera di kawasan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat itu terbukti bersalah telah memalsukan merek kain 'Nakamichi' milik keponakannya yang juga seorang pengusaha bernama Andi Najanurdin.

Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi memvonis Harry dengan pasal 91 Undang-undang Nomor 15/2011 tentang pemalsuan merek.

"Menyatakan terdakwa Harry Sucipto bersalah melanggar pasal 91 Undang-undang Nomor 15/2001 tentang merek, dan menghukum terdakwa dengan pidana tiga bulan penjara," ujar Prim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (2/5/2014).

Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reopan Saragih, yang menyatakan terbukti secara sah melakukan pidana pemalsuan merek kain milik Andi.

Selain itu, JPU Reopan Saragih dan pihak terdakwa sama-sama tidak akan mengajukan banding usai sidang ini selesai.

‎Sementara itu, kuasa hukum Andi Najanurdin, OC Kaligis mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan tuntutan JPU.

"Kalau divonis tiga bulan penjara, semua orang akan melakukan hal yang sama tanpa rasa takut untuk melakukan pemalsuan merek," ujar OC Kaligis usai sidang kepada wartawan.

Selain itu, lanjut OC Kaligis, vonis tersebut akan membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan.

"Dan ini sangat berbeda dengan KPK yang dalam menangani perkara selalu profesional dan tidak diintervensi oleh atasannya," tutur dia.

Kaligis mengaku, pihaknya sudah melaporkan JPU Reopan Saragih ke Kejaksaan Agung dengan alasan hukuman tersebut (tiga bulan penjara) tak pantas diberikan kepada terdakwa, tetapi empat tahun penjara. "Tuntutan itu kan keliru," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi pada awal tahun 2013 yaitu Andi Najanurdin telah dikomplain oleh konsumennya dikarena kualitas kain 'Nakamichi' tidak sebagus dahulu.

Setelah ditelusuri oleh Andi, ternyata ada seseorang yang memalsukan kain dengan merek yang sama, yang tak lain adalah pamannya sendiri, Harry Sucipto alias Tan Tjin Yong.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya