Anggota Dishub Diduga Terlibat Pemalsuan KIR

Isnaini, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2014 11:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Depok.go)
Share :

JAKARTA - Polisi masih menyelidiki keterkaitan anggota Dinas Perhubungan dengan komplotan pemalsu KIR kendaraan. Hal itu lantaran seluruh dokumen yang disita merupakan dokumen asli dan resmi dari Dinas Perhubungan.
 
Komplotan tersebut hanya memalsukan isi dokumen KIR agar kendaraan tak perlu melalui uji fisik resmi. Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, keempat tersangka yakni yakni Heman Akhmad Sobri alias Eman (38), Sapangat (48), Aan Soebandrio (29) dan Affandi Suartanto (29) mengaku, mendapatkan dokumen dan material pembuatan perlengkapan KIR ini dari seseorang bernama B yang kini dalam pengejaran.
 
"Kita masih dalami apakah ada pegawai Dinas Perhubungan yang terkait. Mengenai B yang masih buron, kami belum bisa memastikan B tersebut merupakan pegawai Dinas Perhubungan atau bukan," kata Mulyadi, Kamis (8/5/2014).
 
Meski salah satu tersangka, Sapangat, yang menjadi otak komplotan ini mengatakan, B hanyalah calo yang biasa beroperasi di tempat uji KIR Dishub, polisi tidak percaya begitu saja.
 
"Dengan jumlah dokumen yang bocor sebanyak ini, kami menduga ada keterlibatan orang dalam," tegas Mulyadi.
 
Namun Mulyadi mengakui belum bisa mengidentifikasi siapa orang dalam yang dimaksud. Sapangat sendiri menyatakan tidak pernah menyetor uang ke anggota Dishub. Mulyadi menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini sampai terungkap sumber kebocoran material KIR.
 
"Para tersangka dijerat pasal 263, 264, dan 266 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Mulyadi.
 
Seperti diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur mengungkap komplotan pemalsu KIR kendaraan yang beroperasi di dekat lokasi uji KIR di Jalan BKT Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
 
Komplotan ini menawarkan harga perpanjangan KIR sebesar Rp 35 ribu, sedangkan pembuatan KIR baru sebesar Rp75 ribu. Harga ini lebih murah dari uji KIR resmi yang sebesar Rp87 ribu.
 
Di bedeng tempat komplotan ini beraksi, polisi juga menemukan aneka barang bukti seperti satu set komputer, satu unit laptop, dua unit printer, satu dus berisi stempel Dinas Perhubungan berbagai daerah, satu set alat pengetuk penang (tanda KIR), 35 buku KIR kosong, 30 buku KIR yang sudah diisi, 150 keping penang, 10 lembar stiker masa uji yang sudah diisi data palsu, 550 lembar stiker masa uji yang masih kosong, dan 200 lembar stiker transparan berlogo Dinas Perhubungan.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya