Mensos Sepakat Pelaku Pelecehan Anak Dikebiri

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 16 Mei 2014 17:34 WIB
Share :

JAKARTA - Desakan pemberian hukuman maksimal terhadap para pelaku pelecehan seksual terhadap anak semakin menguat. Para pendukung opsi ini meyakini para pelaku pencabulan harus dibuat jera agar kasus serupa tidak terulang.

"Dari hukuman yang ada yakni minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun itu tidak membuat jera, namun jika memberikan hukuman minimal 15 tahun hingga seumur hidup, kalau belum cukup dibui, ya suntik kebiri saja, mungkin itu bisa membuatnya jera," ujar Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014).

Pihak Kemensos tidak hanya menggulirkan wacana semata. Salim menegaskan, hingga saat ini kementerian terus mendorong revisi UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang pemberian sanksi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

"Pemberian hukuman semaksimal mungkin, kalau sekarang maksimal 15 tahun hukuman kedapannya harus minimal 15 tahun hukuman penjara, hukuman mati juga tidak bisa dinegosiasikan lagi," katanya.

Akan tetapi, terhadap para pelaku yang masih di bawah umur, Salim menuturkan perlu ada pengecualian. Lantaran para pelaku yang masih dibawah umur juga bisa dikatakan sebagai korban.

"Untuk hal ini, UU Peradilan Anak menjadi acuaanya, tetapi harus dengan pemberian efek jera yang menggunakan cara lain, misalnya dengan  cara melakukan pembinaan khusus dan rehabilitasi yang perlakuannya disesuaikan dengan kondisi psikis anak yang menjadi pelaku tersebut," tutupnya.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur juga membuat jajaran Kemensos berkomitmen mengawal Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap anak (GN Aksa).

GN Aksa ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas lembaga kesejahteraan sosial anak, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual. Caranya melalui penguatan peran keluarga serta mengoptimalkan pendampingan pekerja sosial profesional dalam upaya pemulihan anak korban kejahatan tersebut melakui rehabilitasi, reintegrasi, dan reunifikasi sosial.

"Jadi rehab itu jalan terakhir, dikonsentrasikan lebih ke peranan keluarga atau yang paling bener itu home care. Kecuali di rumahnya tidak aman,” tutupnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya