Tim Prabowo Desak Bawaslu Proses Iklan Kampanye Jokowi

Nina Suartika, Jurnalis
Rabu 21 Mei 2014 21:05 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim advokasi pemenangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti iklan kampanye Joko Widodo di televisi. Iklan tersebut dinilai sebagai pelanggaran pidana karena sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014.
 
"Setidaknya sejak kemarin, 20 Mei 2014 kita menyaksikan iklan kampanye Jokowi yang sangat vulgar di televisi. Iklan tersebut terang-terangan berisi ajakan untuk memilih dan  mencantumkan kapasitas Jokowi sebagai Calon Presiden," kata Juru Bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima, Rabu (21/5/2014). 
 
Habiburokhman pun menyayangkan penayangan iklan kampanye tersebut karena terkesan mencuri start dan dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal. Karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014, jadwal kampanye Pemilu Presiden adalah tanggal 4 Juni s/d 5 Juli 2014 mendatang.
 
"Mencari dukungan dengan membuat iklan di media massa adalah hal yang wajar dilakukan oleh pasangan capres/cawapres, namun hal tersebut harus senantiasa dilakukan dengan memperhatikan etika dan norma hukum yang berlaku," kata Habiburokhman.
 
Menurutnya, kampanye di luar jadwal adalah perbuatan curang, tidak santun dan sangat tidak etis karena dilakukan untuk mengambil keuntungan disaat kompetitor lain lengah. Yang lebih penting, kampanye diluar jadwal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu karena melanggar UU Nomor 213 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya 12 bulan penjara.
 
"Kami berharap Bawaslu dapat bertindak cepat dan tegas menanggapi Iklan Jokowi tersebut. Harus ada kejelasan apakah iklan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu atau tidak. Jika iklan tersebut diangap pidana, maka tanpa perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat Bawaslu harus memulai proses penyidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait," katanya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya