TULUNGAGUNG - Remaja 15 tahun menjadi korban pelecehan seksual seorang pemuda yang baru dikenalnya saat liburan di Goa Pasir, Kabupaten Tulungagung. Pelaku dan korban sempat tinggal bersama selama tiga hari.
Di hadapan petugas, pelaku berinisial IS (30) mengaku, tiga kali melakukan hubungan intim selama tinggal bersama korban. Pertama di sebuah penginapan di lokasi wisata, kemudian di rumahnya di desa dalam Kecamatan Tanggunggunung.
IS mengklaim, persetubuhan bersama remaja yang baru dikenalnya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya kenal dia saat liburan di Goa Pasir,” ujar IS di Mapolres Tulungagung, Senin (26/5/2014).
Kepala Unit PPA Polres Tulungagung, Ipda Ipung, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban. Mereka mengaku tidak terima putrinya tinggal bersama pelaku selama tiga hari.
“Korban tiga hari tidak pulang, setelah dicari oleh keluarga ternyata bersama pelaku. Orangtua pelaku langsung melapor ke kami,” ujar Ipung.
Menurutnya, penangkapan tidak langsung dilakukan setelah menerima laporan. Pihaknya lebih dulu mengumpulkan sejumlah bukti, barulah tujuh hari setelah itu, pelaku ditangkap di rumahnya. “Setelah bukti cukup, kami baru menangkap pelaku,” akunya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun sesuai Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Risna Nur Rahayu)