220 Pasutri Tak Mampu Ikut Nikah Gratis di Majene

Andi Indra, Jurnalis
Jum'at 30 Mei 2014 02:03 WIB
Ilustrasi
Share :

MAJENE – Sebanyak 220 pasangan suami istri yang tidak memiliki legalitas pernikahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menjalali sidang isbat secara gratis oleh Pengadilan Agama.

Dari ratusan pasangan ini, masing-masing berasal dari 20 pasangan Kecamatan Bangge Timur, Pamboang, Sendana, dan Tammerodo, 30 pasangan dari Kecamatan Tubo, dan 40 pasangan dari Kecamatan Malunda dan Ulumanda.

Bupati Majene, Kalma Katta, mengatakan isbat terhadap 220 pasangan suami istri itu terinisiatif banyaknya anak usia sekolah tidak memiliki akta kelahiran.

Untuk bisa memperoleh akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), persyaratannya harus ada surat atau legalitas perkawinan orang tuanya.

“Kasus yang terjadi, ternyata masyarakat kita banyak yang sudah menihkah dan punya anak, tetapi tidak terdaftar di pengadilan agama dan tidak punya buku nikah,” kaa Kalma, Kamis (29/5/2014).

Meskipun, persoalan surat akte kelahiran anak tidak ada, pada akhirnya Pemkab mengeluarkan kebijakan agar anak-anak tersebut tetap bisa diterima untuk sekolah, dengan catatan orangtuanya harus menjalani sidang isbat.

Bupati menyebutkan, isbat nikah tersebut awalnya direncanakan untuk diikuti sekira 600 pasangan. Namun, dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga seluruh pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan bisa memperolehnya.

“Isbat nikah ini dilakukan secara gratis. Pemkab menanggun seluruh biaya, dan masyarakat tinggal menjalani sidang dan memperoleh buku nikah,” ujarnya.

Kalma pun berharap, dengan isbat nikah tersebut, akan bisa bermanfaat dan memberikan solusi bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat di KUA. Sehingga, baik secara agama, maupun aturan hukum diakui oleh pemerintah.

Salah satu pasangan sidang isbat, Hanafi, mengaku bersyukur dengan adanya program nikah dari pemerintah. Selama kurang lebih 25 tahun pernikahannya, dan melahirkan tiga orang anak, tak satupun yang punya akta kelahiran.

“Mau mengurus tapi tidak bisa karena tidak ada surat nikah. Alhamdulillah, sekarang sudah ada, dan ikatan keluarganya juga sudah sah secara hukum,” pungkas Hanafi. (fid)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya