Gagal Nyaleg, Artis Ini Berharap MK Kabulkan Gugatannya

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2014 18:19 WIB
Share :

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan yang diajukan artis sinetron, Helmalia Jelita Putri. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan para saksi dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Caleg dari Partai Gerindra Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini pun menuntut hakim konstitusi agar mengembalikan sekitar lima ribu suaranya yang hilang dalam pemilu legislatif 9 April lalu. Sebab, dirinya mencurigai adanya suara hilang dari hasil rekapitulasi suara di Pileg.

‪"Jumlah suara saya di TPS 27 Kelurahan Bengkong, Kecamatan Sadai, Kota Batam saya mendapatkan 95 suara. Dari 2.056 TPS se-Kota Batam hampir rata-rata di tiap TPS saya kehilangan 70 suara," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/6/2014). ‬

Menurutnya, kehilangan suara terjadi sejak di TPS hingga ke KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Partai Gerindra sendiri di Provinsi Kepri mengalami kehilangan sekira 40 ribu suara hanya di Kota Batam.‬

Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah suara awal, sambungnya, Partai Gerindra mendapatkan 40 ribu suara. Namun, pada pada hasil rekapitulasi akhir suaranya jadi menyusut yakni hanya 24 ribu suara. Dia menduga penggembosan suaranya terjadi mulai dari tingkat kelurahan hingga KPU provinsi.‬

‪"Banyak pihak mengklaim suaranya besar. Mereka bilang ada di formulir C1. Tapi boleh kita adu data. Saya punya data dan saksi. Jumlah suara DPR RI untuk Gerindra itu menyusut, karena itu dengan sidang PHPU ini saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan saya," harapnya.

‪Lebih lanjut Helmalia mencurigai kecurangan terjadi pada formulir C1 dan terjadinya mobilisasi massa. Sebab, ada pemilih yang hanya menggunakan KTP bisa nyoblos berkali-kali.

‪Di persidangan, saksi dari Partai Demokrat, Muhammad Ali Imron memperkuat peryataan Helmalia. Menurutnya, perubahan jumlah rekapitulasi suara banyak terjadi di tingkat keluarahan atau formulir D1.

Bahkan, ia pernah meminta untuk menghitung kembali surat suara dalam rapat pleno KPU Batam yang berlangsung 21-28 April 2014 silam. "Namun permintaan itu ditolak dengan alasan tidak tersedianya waktu. Padahal Bawaslu dan KPU RI sudah memberikan rekomendasi, siapa pun pihak yang meminta ulang  perhitungan jumlah suara, harus diberikan," bebernya.

‪Berdasarkan apa yang lihat dan saksikan lanjut Muhammad, seharusnya Helmalia Putri mendapat jatah kursi di DPR RI, karena Partai Gerindra menempati posisi kedua kemudian disusul oleh PAN.

Sedangkan PDI Perjuangan menempati menempati posisi teratas dalam pengumpulan suara di Dapil Kepri. "Tapi pas hasil akhir rekapitulasi suara di KPUD Kota Batam, Partai Gerindra justru melorot

‪Sementara itu pengacara Helmalia, Guntur Fattahilah mengatakan, hilangnya suara terjadi mulai dari TPS, hingga tergerus hingga di tingkat KPU Provinsi.‬ "Karena itu dalam persidangan ini, kami membawa para saksi dari partai lain yang saat pileg mengawal surat suara dari TPS hingga KPUD Kota Batam," jelas Guntur.‬

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya