Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Langgar Pidana Pemilu, KPU Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |20:50 WIB
Dinilai Langgar Pidana Pemilu, KPU Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg
Mandala Shoji (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan bahwa Mandala Shoji telah melakukan pidana Pemilu. Oleh sebab itu, KPU memutuskan untuk mencoret Mandala jadi Calon Legislatif (Caleg).

"Pidana Pemilu (Mandala Shoji). Dasarnya KPU di Undang-Undang itu kan jelas kalau pidana Pemilu maka dicoret, sudah jelas," kata Arief di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah.

Baca Juga: Caleg PAN Mandala Shoji Serahkan Diri ke Kejaksaan

Mandala

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement