BANGKALAN - Jajaran Polres Bangkalan Jawa Timur membongkar kasus penipuan sertifikat berkedok kredit lunak. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, namun baru dua orang yang ditahan.
Kedua pelaku yang dijebloskan ke penjara berinisial KJ (50) warga Surabaya dan MH (47) warga Bangkalan. Sedangkan tersangka lainnya berinisial IY (45) warga Surabaya, belum ditahan karena sakit.
Modus penipuan yang dilancarkan cukup canggih dan profesional. Tersangka KJ menawarkan kredit lunak kepada masyarakat dengan jaminan sertifikat pada 2008 hingga 2009. Dalam waktu singkat, total sertifikat yang masuk pada KJ sebanyak 150 lembar.
Kemudian KJ mengubah kepemilikan sertifikat yang diagunkan dengan bantuan IY sebagai notaris, dan MH sebagai pegawai BPN Bangkalan. Sertifikat yang diubah nama kepemilikannya atau balik nama sebanyak 135 lembar.
Selanjutnya, KJ meminjam uang ke Bank BRI cabang Perak, Surabaya, dengan agunan sertifikat yang sudah di balik nama. KJ mendapat pinjaman sebesar Rp13,5 miliar dari bank pemerintah tersebut.
Lalu sebagian uang itu ia pinjamkan pada pemilik sertifikat yang asli. Setiap pemilik sertifikat menerima uang antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, sedangkan sisanya masuk ke kantong pribadi KJ dan kroni-kroninya.
"Kami menahan dua dari tiga tersangka yakni KJ dan MH, sedangkan tersangka lain yakni IY belum ditahan karena sakit," terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Rivai, Senin (16/6/2014).
Menurut Rivai, KJ dan cs memalsukan tanda tangan semua pemilik sertifikat untuk kepentingan balik nama sertifikat. "Total sertifikat 150 buah, pemiliknya tersebar pada 13 kecamatan di Bangkalan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)