MALANG - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Malang menyita 868 butir pil ilegal dari toko jamu Walisongo di Pasar Singosari Malang, Rabu (2/7/2014). Sebelumnya, tim juga menemukan produk makanan tak layak edar atau tak terdaftar di BPOM.
Kepala Dinas Kesehatan Malang, Mursidah, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memperingatkan pemilik toko, Anies, namun, dia masih saja menjualnya. "Sekarang kami proses hukum," kata Mursidah, Rabu (2/7/2014).
Menurut Mursidah, Anies melanggar Pasal 196/197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain pil tersebut, petugas juga menemukan obat palsu yang kode produksinya tidak terdaftar di BPOM.
Tim gabungan dari Pemkab Malang hari ini menyasar beberapa pasar tradisional dan toko-toko besar untuk mengantisipasi peredaran produk tak layak konsumsi di bulan ramadan. Hari ini, tim menyisir Kabupaten Malang sisi utara seperti Singosari, Karangploso, Lawang, dan Tumpang.
(Kemas Irawan Nurrachman)