Polres Boyolali Sita Ribuan Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 15 Juli 2014 15:54 WIB
Petasan (ilustrasi)
Share :

BOYOLALI - Ribuan petasan berbahaya yang dianggap memiliki daya ledak tinggi, disitapetugas Polres Boyolali, Jawa Tengah dari kediaman Karjono (42) di Desa Kembang, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah.

Di rumah Karjono, yang diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar petasan, polisi menyita bahan kimia berupa 20 kg potasium, 5 kg belerang, 4.000 selongsong petasan, dan 3 kg obat petasan.

Tidak hanya Karjono, polisi juga membekuk Masrur, penjual bahan-bahan kimia kepada Karjono. Masrur ditangkap di rumahnya yang terletak di Tengaran, Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim AKP Parwanto mengatakan, penangkapan Karjono berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah terhadap aktivitas di kediaman Karjono. Apalagi bau bahan kimia menyengat mengganggu pernapasan warga sekitarnya.

"Selain bau bahan kimia yang menyengat tiap menjelang tarawih juga terdengar banyak suara ledakan. Setelah kami selidiki, ternyata ditemukan ribuan petasan siap edar dan bahan kimia di rumah Karjono,” ujar Parwanto kepada wartawan, di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (15/7/2014).

Dalam pemeriksaan, Karjono mengaku baru dua tahun membuat dan mengedarkan petasan. Profesi ini ditekuni hanya setiap puasa dan lebaran.

"Tersangka mengaku dalam sehari mampu membuat 60 lebih petasan dan dijual seharga Rp100 ribu. Dari harga itu, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu. Tersangka bisa membuat petasan karena belajar dari teman,” papar Parwanto mengutip pernyataan tersangka Karjono.

Untuk membutikan keahliannya, polisi sempat meminta tersangka mempraktikkan bagaimana dirinya membuat petasan. Hasilnya, kurang dari sepuluh menit, tersangka mampu membuat satu petasan.

Atas perbuatan, keduanya tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 13 Ayat 1 Undang-undang Bunga Api Nomor 9 Tahun 1932 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya