BANDUNG - Seorang pemuda warga Cangkuang Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial O, diciduk petugas Polsek Dayeuhkolot karena melakukan pencabulan terhadap 21 bocah. Pencabulan tersebut telah dilakukan O sejak 2008.
Kasus ini mengingatkan akan pencabulan yang dilakukan Andri Sobari. Ia mencabuli puluhan anak laki-laki di Sukabumi.
Kepada petugas O mengakui mencabuli korbannya karena tak kuat menahan hasrat birahi. Sebelum mencabuli, ia mengiming-imingi para korbannya dengan diajak bermain. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di beberapa tempat, yakni di rumah ibadah, rumah korban, serta pinggir Jalan Tol Purbaleunyi.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin, Selasa (12/8/2014), mengatakan, kasus ini terungkap pada Jumat 8 Agustus 2014 setelag seorang warga melaporkan bahwa anaknya menjadi korban O.
Usai menerima laporan itu petugas Polsek Dayeuhkolot langsung mengamankan pelaku. Setelah dikembangkan ternyata korban O menjadi 21 terhitung sejak 2008.
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini. O terancam dipenjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Anton Suhartono)