Sopir & Kernet Gelapkan Sparepart Motor Senilai Rp800 juta

Mustholih, Jurnalis
Sabtu 16 Agustus 2014 11:43 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap modus baru tindak penggelapan berkedok perampokan yang dilakukan sopir dari perusahaan jasa pengiriman, Isa Ansori bin Marjuni dan keneknya, Jalil bin Ngateman.

Isa Ansori dan Jalil diduga menggelapkan sparepart bernilai ratusan juta rupiah yang sedang mereka kirimkan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Demi memuluskan aksi mereka, Isa dan Jalil pun membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan di jalan raya sebelum masuk Pati, Jawa Tengah. Isa dan Jalil sebelumnya sudah menghubungi tiga orang teman mereka untuk berpura-pura jadi perampok.

Isa dan Jalil pun diikat ke dua tangannya dan mulutnya dilakban. Agar, mengesankan benar-benar sebagai korban perampokan, dompet dan handphone mereka dibuang di sungai. Setelah itu Isa dan Jalil diturunkan di area persawan utara Jalan Raya Bojonegoro- Cepu.

Isa dan Jalil lalu menyempurnakan aksi mereka dengan membuat laporan telah dirampok ke Kepolisian Resort Rembang. Namun, karena laporan mereka dianggap janggal dan diduga berpura-pura sebagai korban, pada 3 Juli lalu Polres Rembang menangkap Isa dan Jalil.

Polres Rembang kemudian membangun koordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk mengembangkan kasus mereka. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Jawa Tengah berinisiatif mengungkap kejahatan dan komplotan Isa dan Jalil.

Hasilnya Pada 8 Agustus 2014 Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Tengah menangkap Irfan bin Saimu alias Gombloh, Kusnan bin Sulur alias Nan, dan Yohanesfandi Siwanto bin Kusdianto alias Johan. Isa Ansori dan komplotannya sendiri berasal dari sejumlah Kabupaten di Jawa Timur.

Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Besar Purwadi Arianto, korban kejahatan mereka adalah perusahaan sparepart dan perusahaan jasa pengiriman barang.

"Pelaku pura-pura dirampok di jalan. Tapi setelah diperiksa, ternyata ini penggelapan. Jadi kita jadikan tersangka," kata Purwadi di Mapolda Jawa Tengah, Semarang Sabtu (16/8/2014).

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55, juncto Pasal 56, juncto Pasal 480. Adapun barang bukti yang disita adalah 300 ban luar sepeda motor merk comet, lima set shockbreaker double dan mono merk YSS, dan 30 dus velg almini comet gold 140/160-17.

Menurut Purwadi, akibat kejahatan mereka, korban mengalami kerugian senilai Rp800 juta lebih. "Kelima tersangka diancam hukuman penjara selama empat tahun," ungkap Purwadi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya