JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Namun sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi ini berjalan singkat. Hakim Ketua Absoro memutuskan untuk menunda sidang sampai pekan depan serta memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa, Syafri Noer menyusun eksepsi atas dakwaan yang ditujukan untuk kliennya.
"Sidang ditunda hingga satu minggu untuk memberikan kesempatan pada penasihat hukum untuk menyusun eksepsi," ucap Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 September 2014 pukul 11.00, dengan agenda pembacaan surat pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Ade Sara, Mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) tewas secara mengenaskan dan jenazah korban dibuang di Tol Bintara, Bekasi Timur, Rabu 5 Maret 2014.
Tak lama kemudian, polisi berhasil membekuk tersangka yang tak lain adalah kerabatnya sendiri yaitu Hafid dan Assyifa, dan keduanya disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.
(Stefanus Yugo Hindarto)