Darmin Gelapkan 20 Ton Bandeng

Mustholih, Jurnalis
Jum'at 29 Agustus 2014 19:03 WIB
Share :

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan gelar perkara atas kasus sopir asal Pemalang berinsial U yang diduga menggelapkan 20 ton ikan bandeng yang akan dibawa dari Gresik, Jawa Timur, menuju Muara Baru, Jakarta Timur.
 
Salah seorang tersangka penggelapan bernama Darmin mengaku U memaksanya untuk menggelapkan bandeng yang akan dia bawa ke Jakarta. "Slamet yang bawa. Slamet dipecat di perusahaan ini. Pas saya di Surabaya dia temui saya. Dia memaksa saya (ikan itu) dijual," kata dia di Mapolda Jawa Tengah, Semarang (29/8/2014).
 
U merupakan inisial dari alias Udin atau Imamudin Yudianto bin Slamet. Menurut Darmin, Slamet sebelumnya dipecat dari perusahaan ekspedisi PT Manggala Kiat Ananda. "Saya cuma dikasih Rp10 juta," kata dia menegaskan.
 
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap U di Tegal pada 17 Agustus lalu. U ditangkap setelah tim penyidik Polda Jawa Tengah mendengar informasi ada truk yang akan dijual di Pati, Jawa Tengah, dengan harga miring.
 
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Agus Puryadi, menyatakan U merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Dari penyidikan, Polda Jawa Tengah kemudian menangkap Darmin bin Madio asal Lumajang, Jawa Timur, Samsul Huda bin Durahman asal Sidoarjo, Jawa Timur, dan Suyono bin Marnawi asal Pati.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya