BEKASI- Kejaksaan Negeri Bekasi resmi menahan Kabag Telematika Sri Sunarwati terkait kasus korupsi dalam pengadaan sistem keamanan komputer dan pengadaan software tahun 2012.
Sebelumnya pada 23 Mei 2013, Kejaksaan telah menerbitkan surat penetapan tersangka kepada Sri Sunarwati. "Penahanan Sri berdasarkan Surat Kejari Bekasi dengan Nomer : Print 3638/0.2.25/F.d.1/09/2014," jelas Kepala Kejari Bekasi, Enen Saribanon, Jumat (5/9/2014).
Lebih jauh, Enen mengungkapkan, sebelum melakukan penahanan tersangka telah diperikaa penyidik selama 20 jam. "Kami tahan karena sudah cukup bukti dari hasil pemeriksaan penyidik," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menyatakan Sri disangka melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk software. Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan mark up anggaran. Penyimpangan itu terjadi dalam pengadaaan tiga jenis software. Anggaran pengadaan sebesar Rp 771 juta lebih dari APBD 2013. "Itu untuk pengadaan di 12 kecamatan dan Kantor Wali Kota Bekasi," ujarnya.
Indikasi mark up tersebut, kata dia, karena harga sofware jenis antivirus satu paket mencapai Rp410 juta lebih, sedangkan dua software lainnya dengan rincian sebanyak 150 license mencapai Rp 277 juta lebih.
Enen mengaku, penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan sejak Maret lalu. Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pidana khusus meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian menetapkan status tersangka.
Bahkan, lanjut dia, penahanan terhadap tersangka sempat mendapatkan penolakan dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Alasannya, tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan. "Tidak ada alasan untuk tidak ditahan," tegasnya.
Sri Sunarwati bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9, UU No 31/1999 jo. Undang - Undang No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal dihukum seumur hidup.
Pantauan di lokasi, Sri digiring oleh petugas menuju mobil berjenis Kijang Kapsul bernopol B 1293 YQ yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terlihat Sri mengenakan batik dan kerudung saat masuk ke dalam mobil untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
(Muhammad Saifullah )