BEKASI - Sebanyak sembilan unit kendaraan dinas milik pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi sudah tidak layak pakai setelah hari ini dilakukan uji emisi dan kelayakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
"Kendaraan Dinas itu rata-rata melebihi kadar gas buang," kata Kepala Dinas Sopandi Budiman, saat dihubungi Okezone, Selasa (19/8/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Menurut Sopandi, pagi tadi ada sekira 63 unit kendaraan baik mobil dinas maupun mobil pribadi yang tidak lulus dalam uji emisi tersebut. Dengan demikian, kendaraan itu kemudian diberikan waktu untuk diperbaiki.
Dijelaskan Sopandi, pemeriksaan gas buang ini untuk menekan tingkat pencemaran udara. Setidaknya, mobil yang lulus uji emisi akan diberi tanda stiker.
βDan mereka yang tak lolos uji emisi akan direkomendasikan untuk segera diperbaiki emisi gas buangnya,β katanya.
Supandi menambahkan, kendaraan yang gagal lolos uji emisi ini kebanyakan kendaraan keluaran tahun lama. Sehingga, gas buangnya kata dia, sudah melebihi ambang batas.
Namun, kata dia, untuk mengembalikan gas buang sesuai standard, maka petugas telah merekomendasikan untuk melakukan perbaikan.
"Silakan diperbaiki nanti setelah itu akan kami uji lagi dan jika lulus akan kami berikan stiker," tandasnya.
(put)