BEKASI - Kepala Bagian Telematika Pemkot Bekasi, Sri Sunarwati Pejabat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian software pengaman komputer tahun anggaran 2013. Hanya saja tersangka belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Dia telah melakukan tindak pidana korupsi pembelian software pengaman komputer tahun 2013 sebesar Rp700 juta," kata Kasi Pidana Khusus, Kejari Kota Bekasi, Ery Syarifah, Rabu (16/07/2014).
Dikatakan oleh Ery, tersangka diduga melakukan mark up ratusan juta rupiah pada kegiatan pengadaan anti virus 250 komputer di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. "Dia ditetapkan sebagai tersangka Senin (14/7) kemarin,"ungkapnya.
Diakui Ery, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas dugaan korupsi tersebut. Rencananya, 12 camat juga akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Kami akan melakukan pemeriksaan ke seluruh camat," katanya.
Lebih jauh, walaupun sudah ditetapkan tersangka, sang pejabat ini tidak langsung ditahan dan itu diakui oleh Ery. Bahkan, pihak Kejaksaan juga belum mengambil tindakan pencekalan kepada tersangka, agar tidak berpergian ke luar negeri. "Kita tetap awasi tersangka agar tidak kabur,"ujarnya.
Dijelaskan Ery, adapun alasan lain yang membuat Kejaksaan tidak menahan dirinya lantaran tersangka bersikap koperatif dalam pemeriksaan, sehingga membuat pihak kejaksaan masih belum melakukan penahanan.
"Itu alasan kami kenapa tidak ditahan meski sudah tersangka. Karena tersangka sampai sekarang masih koperatif," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )