SUMENEP - Gara-gara tepergok mencuri kayu jati di kawasan hutan lindung RPH Sigentong, Desa Tanjung Kiok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, dua warga diringkus anggota polsek setempat.
Keduanya adalah Usman (21) dan Mustar (35), warga Desa Sasiel, Kecamatan/Pulau Sapeken. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat batang kayu jati hasil curian serta sejumlah peralatan untuk memotong kayu. Polisi juga menyita sebuah perahu yang dipakai untuk mengangkut kayu.
"Empat balok kayu jati yang diamankan berukuran besar. Kami akan melimpahkan kasus ini pada polres, nanti tersangka sama barang buktinya akan dikirim ke sana (polres)," terang Kapolsek Sapeken, Ipda Ali Ridha, Senin (15/9/2014).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga melihat perahu parkir di dekat hutan. Petugas yang terjun ke lokasi memergoki kedua orang itu sedang menaikkan kayu ke atas perahu.
(Risna Nur Rahayu)