JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai kewalahan menjalankan program pemberantasan parkir liar dengan menderek kendaraan dan menerapkan denda maksimal.
Salah satu alasannya adalah keterbatasan mobil yang dimiliki dinas perhubungan di lingkungan Kota Madya. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan menjalankan alternatif lain agar program dengan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi yang melanggar tetap dapat dijalankan.
"Derek kita enggak cukup, tukang dereknya juga malas kan, dapat 2-3 dia sudah istrirahat. Dalam rapim kemarin saya sudah minta sama Wakil Kadishub, tolong cari beauty contest, kita mau swastakan derek parkir liar ini," ungkap Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Sistem kerja sama dengan swasta itu, sambungnya, akan membayar saat mobil derek berhasil mengangkut mobil yang parkir liar. "Bayarnya per mobil yang ditangkap. Itu pasti seru itu. 24 jam dia akan cari mangsa. Kita pikir-pikir lebih baik swasta kan," terangnya.
Terkait waktu pelaksanaan rencana itu, Ahok mengaku masih menyusun aturan mainnya. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) menyebutkan, denda Rp500 ribu hanya untuk membayar ongkos derek.
"Nah swasta mau enggak segitu, bisa enggak 500 ribu itu masuk kantong pemda, terus ke swasta nanti bayar lagi, nah kita lagi cari dasar hukumnya apa. Kalau sampai enggak ada, kita ikhlas deh, Rp500 ribu dapat ya bayarnya ke swasta. Kita bukan mau cari uang kok, tapi cuma pengen membuat orang ada efek jera dan tidak berani parkir sembarangan," terangnya.
Ahok ingin dalam waktu dekat pihaknya bisa melangsungkan tender tersebut. Dengan begitu, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan akan meringankan kerja Dishub DKI. "Makanya kerjanya (Dishub)ngatur-ngatur lampu lalu lintas saja, ngapain sih ngurus derek menderek gitu," tandas Ahok.
(Dede Suryana)