JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Dirjen PAS Kemenkum HAM untuk membebaskan secara bersyarat terhadap terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, dan terpidana dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.
Alasannya, KPK menganggap dua terpidana tersebut merupakan pelaku utama, bukan sekadar Justice Collaborator (JC). Fakta itulah yang membuat pembebasan bersyarat tidak layak diberikan.
"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat), karena kedua terpidana tersebut bukan JC dan sebagai pelaku utama," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Kabar penolakan rekomendasi itu selanjutnya akan dikirimkan melalui surat kepada Dirjen PAS hari ini,
"Surat balasan (Dirjen PAS) kemungkinan akan dikirim hari ini," tuntasnya.
(Carolina Christina)