Korupsi GLA, Rina Diduga Tunjuk Koperasi Serba Usaha

Mustholih, Jurnalis
Selasa 23 September 2014 19:46 WIB
Korupsi GLA, Rina Diduga Tunjuk Koperasi Serba Usaha (foto: Mustholih/okezone)
Share :

SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri pada 2007-2008 dan 2008-2011 dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Rina Iriani pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Perumahan Rakyat untuk menunjuk Koperasi Serba Usaha 'Sejahtera' menggarap proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.

Fakta ini muncul saat Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Arianto, bertanya ke Margito selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karanganyar soal posisi KSU Sejahtera.

"Apakah saksi tahu ada surat Bupati Karanganyar nomor 158/2050.442 20 Mei 2007 tentang surat keuangan bank dan koperasi perumahan swadaya di Karanganyar?," kata Sugeng kepada Margito saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/9/2014).

Namun, Margito menjawab tidak tahu. Meski demikian, Margito mengakui bahwa KSU Sejahtera sebenarnya dalam keadaan kolaps ketika itu. "Mati suri. Saya tahu dari staf, setiap akhir tahun mengadakan RAT. (KSU Sejahtera) termasuk yang tidak mengadakan RAT," ujar Margito menambahkan.

Dalam proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri pada 2007-2008 dan 2008-2011, Rina diduga menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 9 miliar.

Rina diduga telah mengusulkan kepada Kemenpera pada 2007 agar KSU Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan nonbank penyalur subsidi Kemenpera. Padahal, usulan itu tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Karanganyar.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya