JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyatakan, pihaknya akan mengkaji Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia. Dimana di dalamnya terdapat pasal yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung.
Hal tersebut lantaran adanya Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD yang telah disahkan DPR RI dini hari tadi.
"Ini sudah keputusan bangsa. Kalau kekhususan Undang-Undang Ibukota berada pada posisi angka. Jadi harus disesuaikan dengan Undang-Undang Pilkada," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Sehingga, lanjut dia, dalam Pemilukada DKI 2017 tergantung dari 106 Anggota DPRD DKI. "Jadi kalau memang harus direvisi ya direvisi," ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS, Selamat Nurdin. DPRD DKI Jakarta, kata dia, akan mengkaji terjemahan Undang-Undang kekhususan Daerah Ibukota Jakarta. "Nanti akan kita terjemahkan dari Departemen Dalam Negeri akan seperti apa. Kita sesuai dengan ketentuan yang diatas," ucapnya.
Hal berbeda diungkapkan oleh sang Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait Undang-undang nomor 29 Tahun 2007. "Saya setuju dengan Undang-Undang kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota," tegas Prasetyo.
(Dede Suryana)