Disiksa Majikan di Arab, Hayati Cacat Seumur Hidup

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 15 Oktober 2014 21:16 WIB
Disiksa Majikan di Arab, Hayati Cacat Seumur Hidup (Ilustrasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Hayati binti Mujiono Minarjo, sungguh memprihatinkan. Dia menjadi salah satu TKI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya selama bekerja di Arab Saudi.

Mayoritas bagian tubuh dan wajah Hayanti rusak dan penuh luka, walaupun seluruh inderanya berfungsi dengan baik.

Selama hampir tujuh tahun Hayanti bekerja pada majikan Arab Saudi yang tinggal di daerah Qoisumah, Provinsi Timur bernama Jaza’a Awadh Al Muthairy (60) yang mengidap depresi sejak ditinggal mati suaminya, Aed Jarot Al Unaezi.

Hampir setiap hari Hayanti mendapat penyiksaan fisik dari majikan dan anggota keluarganya. Mulai dari dipukul, ditendang hingga disiram air panas dan air keras, serta dipaksa minum clorox (cairan disinfektan pembersih lantai). Rangkaian penyiksaan itu menimbulkan kerusakan permanen pada wajah dan sekujur tubuhnya, termasuk organ vitalnya.

Hingga awal Januari 2014, untuk menutupi kejahatannya, sang majikan meminta bantuan empat anggota keluarganya mengajak Hayanti ke Makkah dengan alasan berobat. Ternyata di Makkah Hayanti ditelantarkan begitu saja di Masjidil Haram.

Mereka pun berpesan kepada Hayanti, apabila ada orang bertanya agar ia menjawab hanya ingin dipulangkan ke Indonesia. Ia lalu dibekali uang sebesar SAR53.000.
Dengan terkatung-katung layaknya gelandangan di Masjidil Haram, Hayanti mendapatkan sumbangan makanan dan uang sejumlah SAR900/ hari.Sampai akhirnya Kepolisian Sektor Masjidil Haram menangkap Hayanti dengan tuduhan mengemis.

Hayati kemudian diserahkan ke KJRI Jeddah untuk ditangani. Sebagai hasil koordinasi antar dua Perwakilan RI, kasus Hayanti kemudian dilimpahkan ke KBRI Riyadh sejak 22 Juni 2014, mengingat lokasi tempat kerja dan majikan Hayanti berada di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti kasus Hayanti, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh kemudian melaporkan kasus dan mengadukan tuntutan atas kasus ini ke Kepolisian Qoisumah. Sebagai hasilnya, pada tanggal 28 Agustus 2014, Tim mendapat tawaran pengacara wakil majikan, Mubarak Al Mahan untuk menghentikan tuntutan dengan sejumlah kompensasi (tanazul).

Setelah adanya tawaran tanazul, akhirnya Hayanti menerima tawaran itu dengan pertimbangan matang dan didorong keinginan kuat pulang ke Indonesia.

Namun Tim yang dipimpin Chairil Anhar Siregar, Sekretaris III Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh menyatakan tanazul akan diterima dengan jumlah kompensasi yang sepadan dengan kerusakan fisik yang dialami Hayanti.

Setelah berkali-kali melakukan negosiasi alot, akhirnya pada 13 Oktober 2014 pihak majikan membayar kompensasi SAR300.000. Jumlah tersebut tercatat sebagai capaian terbesar KBRI Riyadh untuk kompensasi bagi TKI korban penyiksaan tanpa melalui jalur hukum.

"KBRI selanjutnya, akan memproses tanazul ke Kepolisian Qoisumah dan mengambil uang Hayanti yang disimpan Kepolisian Sektor Masjidil Haram. Selain itu, KBRI Riyadh akan memproses pemulangan Hayanti dalam waktu dekat," ujar Chairil dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Rabu (15/10/2014).

Dia juga berharap pemerintah Indonesia memberikan perhatian kepada Hayanti saat tiba di tanah air. "Kiranya pemerintah daerah di Indonesia asal Hayanti dapat turut memberikan perhatian dengan pembebasan biaya pengobatan berupa operasi wajah (face off) di salah satu rumah sakit se-tempat,” tutupnya.(fid)

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya