Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |01:06 WIB
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dan tersangka lainnya telah rampung atau P21. 

Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/3/2026). 

Budi menyebutkan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU)," ujarnya. 

Budi menyebutkan, nantinya tim JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement