SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membongkar replika Kapal Laksamana Cheng Ho di sungai Kota Lama Semarang. Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro PM, replika kapal sepanjang 30 meter dan lebar 20 yang berdiri di tengah sungai itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
"Atas dasar itu, kami akhirnya membongkar replika kapal ini hingga dua pekan ke depan," kata dia di lokasi pembongkaran, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2014).
Replika Kapal Cheng Ho sudah setahun menjadi polemik antara antara Pemkot Semarang dan Yayasan Tay Kak Sie selaku pihak pengelola. Hari ini, replika ini dibongkar dan kendaraan berat eksavator serta empat dum truck dikerahkan untuk merobohkan badan kapal dan mengangkut semua material kayu hasil pembongkaran.
Menurut Staf Tata Air Dinas PSDA Kota Semarang, Sagi, replika Kapal Cheng Ho dibongkar karena menggangu aliran air sungai di Kota Lama Semarang.
"Karena kapalnya ini sendiri juga berdiri di atas permukaan sungai. Sehingga, lambat laun menganggu aliran air sungai, " ungkap Sagi.
Replika Kapal Laksamana Cheng Ho sudah tujuh tahun berdiri di pinggir Kali Kota Semarang. Semula, replika ini didirikan untuk menarik wisata Kota Semarang terutama untuk etnis Tionghoa.
(Carolina Christina)