JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Berdasaran putusan perkara nomor 97-98-101-105-111/PUU-XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 23 Oktober 2014.
Alasannya, karena Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada), pada 2 Oktober 2014, dimana dalam Pasal 205 menyatakan, saat Perppu Pilkada berlaku, UU Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disamping itu, kata Hamdan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilukada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.