Dengan hasil penghitungan suara yang memenangkan dirinya di daerah pemilihan Yogjakarta, lanjut Ambar, munculah tudingan soal pencurian suara. Padahal, itu sudah dibuktikan oleh penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU dan tidak ditemukan adanya kecurangan.
Roy memainkan perannya justru di Mahkamah Partai karena dia tidak berani ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat tidak mengantongi cukup bukti.
"Di Mahkamah Partai saya diadukan. Roy sudah menjawab tertulis tapi tidak pernah dipanggil oleh Mahkamah Partai sampai hari ini saya belum terima surat dari Mahkamah Partai. Saya tahu dari media yang beredar. Satu hal, Mahkamah Partai tidak bisa mengeluarkan atau memecat seorang kader Demokrat atau DPR RI," paparnya.
Menurut Ambar, yang bisa melengserkan dirinya hanyalah DPP. Ia pun percaya jika DPP yang dinaungi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan bertindak adil, jujur, dan beretika, serta agamis dengan memberikan jalan keluar yang terbaik. Dirinya pun merasa tidak perlu lari dan menyatakan sebagai pihak yang paling benar.