Kemudian, sambung Arwani yang bertindak sebagai Bendahara fraksi, Reni Marlinawati, Wakil Bendahara, Joko Purwanto, Mustaqim.
"Demikian ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Oktober Dewan Pimpinan Pusat ditandatangani Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Ainur Rofiq," ujar Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Menurut Arwani, pimpinan Fraksi PPP DPR dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk kepada pengurus harian DPP PPP. Surat penetapan ini juga akan disampaikan kepada yang besangkutan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
"Surat mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan," pungkasnya.(fid)
(Dede Suryana)