JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, membantah bahwa dimenangkannya Partai Persatuan Pembanguan (PPP) versi Romahurmuziy (Romy) sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Koreksi di media. Kalau dibilang atas petunjuk Presiden itu salah,” ujar Yasonna di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 29 Oktober 2014 malam.
Dia mengaku mengambil keputusan tersebut pada Selasa 28 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 WIB. "Saya lapor Presiden pukul 15.30 WIB," imbuhnya.
Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP tersebut mengaku pengambilan keputusan itu berdasarkan landasan hukum. "Sesuai UU maksimal tujuh hari setelah diterima suratnya," tuturnya.
Keputusan tersebut diambil merujuk Pasal 25 UU Partai Politik. "Boleh orang berpenafsiran lain, tapi saya mau asas kepastian hukum," tukasnya.
Yasonna juga mengaku siap apabila ada pihak yang menggugatnya ke PTUN. "Sekali lagi tolong dikoreksi. Saya mengesahkan itu bukan atas petunjuk Presiden. Saya sudah lapor ke Beliau dan siap bertanggung jawab," tandasnya.
Seperti diberitakan, terkait dimenangkannya PPP kubu Romy, sempat membuat panas sidang paripurna DPR membahas pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan pada Selasa 28 Oktober 2014.
Dalam rapat tersebut, Hasrul memprotes pimpinan sidang yang mengetok palu susunan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan yang diserahkan oleh Ketua Fraksi versi Suryadharma Ali (SDA), Epyardi Asda.
Hasrul sempat naik ke meja pimpinan dan memprotes karena susunan versi SDA itu bukan keputusan Fraksi dan DPP.
Sidang ditutup dengan memberikan kesempatan kepada fraksi PPP versi Romy untuk menyerahkan susunan komisi dan alat kelengkapan dewan hingga Rabu 29 Oktober 2014. Namun, jika tidak, maka susunan anggota komisi versi SDA-lah yang dianggap sah.
(Anton Suhartono)