Kasus ini terbongkar setelah tetangga tersangka curiga sering mendengar suara berisik. Dia pun memberanikan diri mengintip dari jendela. "Barulah saksi melihat kalau tersangka sedang menyetubuhi anak kandungnya sendiri," ucap Widhianto.
Saksi tersebut lalu melaporkan kasus ini ke keluarga korban dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju tidur korban, celana panjang, celana dalam, dan bra.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. “Ancamannya kurungan penjara maksimal selama 15 tahun,” tandasnya.
(Anton Suhartono)