Mendagri: Kolom Agama di e-KTP Boleh Dikosongkan

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 07 November 2014 13:35 WIB
Mendagri: Kolom Agama di e-KTP Boleh Dikosongkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk agama selain, Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu diperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama dalam e-KTP.

Sebab, dikatakan Tjahjo, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 sudah diatur agama mana saja yang sudah diakui oleh negara.

"Sekarang kayak kepercayaan itu mau enggak mau kan ada di mana-mana. Tapi kan ada Islam kejawen misalnya, Kristen Jawa, ini masuk di mana. Pemahaman kejawen tapi dia orang Islam, dia masuk Islam kan bisa, tidak eksklusif," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat (7/11/2014).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya