Alasan itulah yang mendasari Tjahjo untuk membolehkan kolom agama tersebut dikosongkan. Namun kata Tjahjo, kosong itu dalam pengertian suatu saat harus diisi.
"Jadi jangan sampai orang terhambat enggak bisa karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa. Saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.
(Muhammad Saifullah )