"Saya berharap KPU Sumut secara sukarela melakukan putusan ini. Jangan ada oknum yang akan memanfaatkan nama DKPP," ujarnya Rahmat.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPU Sumut melakukan banding atas putusan tersebut, Rahmat menyatakan siap mengikuti proses hukum. "Saya ikuti prosesnya, bukan jabatan KPU yang saya kejar. Namun perlu dipahami, proses untuk menjadi anggota KPU sangat berat dan butuh waktu yang panjang," jelasnya.
Selain Rahmat, gugatan empat mantan anggota KPU Nias Selatan (Nisel) yang mengalami nasib serupa juga dikabulkan PTUN. Dari empat orang tersebut, salah satunya adalah Ketua KPU Nisel, Fan Solidarman Dachi.
(Risna Nur Rahayu)