BANTUL - Seorang ibu rumah tangga warga Gedongan, Bangunjiwo, Bantul, DI Yogyakarta duduk di kursi pesakitan PN Bantul karena berkeluh kesah di Facebook. Perempuan bernama Ervani Emy Handayani itu didakwa melanggar UU tentang ITE dan mencemarkan nama baik sebuah perusahaan.
Ervani dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Ervani dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus berawal pada 30 Mei 2014. Ervani menulis dalam group Facebook karyawan Jolie Jogja Jewelley yang isinya, "Pak Har baik, yang gak baik itu yang namanya Ayas dan SPV lainnya. Kami rasa dia gak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelley. Banyak yang lebay dan masih seperti anak kecil."
Tulisan berisi protes itu dilayangkan Ervani terkait kondisi pekerjaan suaminya sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewelley. Suaminya dipecat tanpa pesangon.