Selain itu, Mesak sendiri mengaku sudah pernah diperiksa penyidik pada Agustus 2014 lalu terkait kasus yang dituduhkan penyidik terhadapnya. Kejagung sendiri diketahui baru menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 17 Oktober 2014, setelah kerugian negara yang dimaksud penyidik sudah dilunasi Mesak.
Dengan dikembalikanya uang tersebut, menurutnya, tak ada alasan bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka, kecuali ada dorongan dari pihak tertentu yang memang menginginkannya menjadi tersangka sehingga dapat digulingkan dari jabatannya.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana membenarkan Mesak ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Oktober terkait penggunaan APBD di Kabupaten Sarmi untuk pembangunan pagar rumah pribadi.
"Tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Tony ketika dikonfirmasi.(rif)
(Susi Fatimah)