Kejagung Eksekusi Seluruh Aset Gayus

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Senin 17 November 2014 10:26 WIB
Kejagung eksekusi seluruh aset Gayus (Foto: Okezone)
Share :

Perlu diketahui, harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Kemudian 31 Batang emas serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Uang Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.

Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukumannya adalah 30 tahun penjara.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya