Divonis Tiga Tahun, Penyuap Rudi Rubiandini Pikir-Pikir

Nina Suartika, Jurnalis
Kamis 20 November 2014 16:24 WIB
Divonis tiga tahun, penyuap Rudi Rubiandini pikir-pikir (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis penyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tim kuasa hukum Meris dan jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan pikir-pikir.

"Setelah kami mempertimbangkan keputusan yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Sementara itu, JPU juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir atas putusan tadi," kata Jaksa Rini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya