Tim kuasa hukum Meris dan jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan pikir-pikir.
"Setelah kami mempertimbangkan keputusan yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Sementara itu, JPU juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir atas putusan tadi," kata Jaksa Rini.