Prasetyo Jadi Jaksa Agung, ICW: Bagai Petir di Siang Bolong

Raiza Andini, Jurnalis
Kamis 20 November 2014 21:18 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Jaksa Agung berlatar belakang partai politik dianggap tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengungkapkan, dalam undang-undang tersebut pada intinya menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah kekuasaan merdeka yang terbebas dari pengaruh kekuasaan, dalam hal ini adalah kekuasaan partai politik.

ICW bahkan mencium adanya aroma bagi-bagi kursi di pemerintahan Jokowi-JK terhadap partai koalisi dengan penunjukan HM Prasetyo yang berasal dari Partai NasDem.

"Jangan-jangan ada bagi-bagi kursi dari partai pemerintah Jokowi. Ini bagai petir di siang bolong. Kejutan yang mengecewakan," tegasnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak melakukan diskusi terlebih dahulu dengan KPK terkait keputusan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru pengganti Plt Jaksa Agung Andi Nirwanto dan Jaksa Agung sebelumnya Basrief Arief.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya