Hingga kini, kata Ferry, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan untuk mendapat kepastian hukum dari penyidik Polres Bandung.
“Dalam pelaporan kemarin itu kan kita melaporkan Yurel dengan pasal mengenai pornografi dan ITE. Mengapa kita lapor ke Polres Bandung, karena saat kejadian (pembuatan video) itu di rumah Rinada yang berada di Kabupaten Bandung,” bebenrya.
Ferry berharap permintaannya itu bisa dikabulkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Kita hanya meminta kepastian hukum saja. Apakah korban atau bagaimana,” tukasnya.
(Carolina Christina)