BANDUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara kasus video mesum "PNS Pemkot Bandung" yang melibatkan R dan mantan suaminya, Y.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengatakan, gelar perkara digelar tanpa menghadirkan dua pemeran itu.
"Salah satunya menentukan tersangka untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami terima dan proses saat ini," kata Ngajib di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (6/10/2014).
Selain itu, lanjut Ngajib, gelar perkara juga untuk menindaklanjuti hasil konfrontir antara R dan Y beberapa waktu lalu. Pasalnya dalam konfrontir tersebut masih ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh keduanya.
"Salah satu keterangan yang berbeda adalah jenis handphone yang dipakai untuk dalam kasus ini,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut hasil gelar perkara internal tersebut. "Yang pasti kami masih terus lakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan tersangka baru,” tukasnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan seorang pemilik blog sebagai tersangka. Dia berperan dalam mengunggah potongan video mesum Y dan R di blog-nya. Motifnya mengunggah potongan video itu murni untuk mencari uang.
(Anton Suhartono)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.