BANDUNG - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, hari ini menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Keduanya didakwa telah melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama itu menghadirkan kedua terdakwa. Sekira pukul 10.30 WIB sidang baru dimulai dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan terhadap keduanya.
"Siap! Tidak ada persiapan khusus. Saya mendengarkan dakwaan dulu saja," kata Ade sebelum mengikuti sidang, Selasa (2/12/2014).
Pantauan Okezone, Ade datang dengan mengenakan batik warna merah, sedangkan istrinya mengenakan batik pink motif krem. Keduanya duduk di tengah ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan setebal 2.500 halaman.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango, dan dua hakim anggota Djoko Indarto dan Adriano. Hingga pukul 11.30 WIB sidang masih berjalan dan tim JPU dari KPK silih berganti membacakan dakwaan.
Seperti diketahui, Ade dan istrinya tertangkap tangan diduga akan melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan Mal di Karawang.
Dari hasil pemeriksaan KPK, keduanya diduga telah melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar berbentuk uang dolar sejumlah USD424.329. Selain itu, hasil pengembangan diduga kedua terdakwa pun telah melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset dan sejumlah aliran dana pada beberapa rekening.
(Kemas Irawan Nurrachman)