Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Putuskan Mantan Bupati Karawang & Istrinya Bersalah

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |19:16 WIB
Pengadilan Putuskan Mantan Bupati Karawang & Istrinya Bersalah
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dengah hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, dalam sidang vonis kasus‎ Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2015).

Dalam putusannya, hakim menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat satu (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat satu (1) KUHPidana.

Dalam mengambil putusan, hakim melihat ada beberapa hal yang memberatkan hukuman. Diantaranya‎ perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi pemerintahan.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Djoko.

Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa dan JPU dari KPK sama-sama masih pikir-pikir. Dengan demikian putusan tersebut belum memiliki ketetapan hukum tetap hingga waktu yang ditetapkan.

Usai persidangan kedua terdakwa nampak pasrah dengan putusan hakim. Sementara ratusan pendukung keduanya yang datang dari Kabupaten Karawang hanya terdiam usai hakim membacakan putusan. 

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement