Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Karawang Resmi Diberhentikan

Oris Riswan , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2014 |01:10 WIB
Bupati Karawang Resmi Diberhentikan
Aher bersama Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (Foto: Humas Pemprov Jabar)
A
A
A

BANDUNG - Bupati Karawang, Ade Swara, resmi diberhentikan dari posisinya. Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-4747 Tahun 2014.
 
Surat keputusan itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/12/2014).
 
Untuk sementara, Cellica jadi pelaksana tugas Bupati Karawang hingga proses hukum terhadap Ade selesai dan berkekuatan hukum tetap.
 
Bupati Karawang Ade Swara (Foto: Dok Okezone)
 
Aher mengatakan, sesuai ketentuan pasal 86 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Karawang, perlu menunjuk Cellica untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bupati.
 
"Melalui pertemuan ini, saya harap saudara yang hadir dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya pada masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Karawang dan semoga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Karawang," kata Aher dalam siaran persnya.
 
Seperti diketahui, Ade Swara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPPR) di Kabupaten Karawang untuk pembangunan mal. Istri Ade, Nurlatifah, juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement