BANDUNG - Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta atau sibsider empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tikipor Bandung, Selasa (31/3/2015).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Swara dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider empat bulan penjara," kata salah seorang JPU.
Sementara istri Ade, Nurlatifah, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan penjara. Ade dan Nurlatifah yang disidangkan bersamaan hanya bisa tertunduk mendengar tuntutan JPU.
Salah satu hal yang memberatkan hukuman keduanya adalah tindakannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama jalannya persidangan, punya tanggungan anak, dan tidak pernah terlibat kasus hukum.