Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Karawang Dituntut Delapan Tahun Penjara

Oris Riswan , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |19:17 WIB
Mantan Bupati Karawang Dituntut Delapan Tahun Penjara
A
A
A

Dalam sidang, Ade dan Nurlatifah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga melanggar pasa 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ade dan Nurlatifah terjerat hukum karena melakukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar USD424.349. Keduanya juga melakukan pencucian uang sekira Rp27 miliar.

Selain tuntutan di atas, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Ade tidak menerima tuntutan JPU. Ia dan istrinya akan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. "Saya dan kuasa hukum akan melakukan pembelaan pekan depan, majelis hakim," ucapnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement