BANDUNG - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, hari ini menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Keduanya didakwa telah melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama itu menghadirkan kedua terdakwa. Sekira pukul 10.30 WIB sidang baru dimulai dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan terhadap keduanya.
"Siap! Tidak ada persiapan khusus. Saya mendengarkan dakwaan dulu saja," kata Ade sebelum mengikuti sidang, Selasa (2/12/2014).
