JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pelaku tindak pidana korupsi. Kali ini tak tanggung-tanggung delapan orang digelandang ke markas lembaga antirasuah itu, kemarin malam.
Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan, sekaligus meminta keterangan secara intensif kepada delapan orang itu.
"Dari hasil pemeriksaan dan menggali sedalam-dalamnya kasus ini. Akhirnya KPK menyimpulkan telah terjadi satu tindak pidana korupsi," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014) malam.
"Adapun tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan yang dlakukan oleh oknum ASW (Ade Swara) jabatannya Bupati Karawang. Jadi yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi," lanjutnya.
Perbuatan itu dilakukan ASW, terkait dengan penerbitan ijin surat permohonan pemanfaatan ruang yang ditujukan untuk pembangunan mal di Karawang. Pemerasan dilakukan oleh istrinya, NLF (Nur Latifah) yang diketahui menerima dari hasil pemerasan tersebut yang kemudian uang itu diambil adik NLF.
Istri ASW ini juga diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang. "Uang yang diambil diperusahaan itu jumlahnya sebesar USD424.349 yang terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 4.230 lembar, pecahan USD20 ada 2 lembar, pecahan USD5 ada 1 lembar, dan USD1 ada 4 lembar," tuntas Abraham.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan pasangan suami istri (pasutri) ASW dan NLF sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan sangkaan pemerasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fid)
(Ahmad Dani)