ICC Akui Palestina, Perang Gaza Akan Diinvestigasi

Ferry Ardiansyah, Jurnalis
Selasa 09 Desember 2014 12:43 WIB
ICC Akui Palestina, Perang Gaza Akan Diinvestigasi
Share :

HAGUE – Pengadilan Kriminal Internasional (International Crime Court/ICC) mengakui kedaulatan negara Palestina dan menerima mereka sebagai anggota ICC.

Berdasarkan pengakuan ICC ini maka Palestina mempunyai hak yang sama dengan negara lain, khususnya dalam hal peradilan kejahatan perang.

“Sebelumnya status Palestina hanya sebagai pengamat. Kini dengan adanya pengakuan dari ICC maka Palestina mempunyai hak yang sama dengan Amerika Serikat dan Rusia dalam hukum kejahatan perang,” ujar salah seorang pengamat politik internasional, James Bays, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (9/12/2014).

ICC kini mempunyai hak untuk melakukan intervensi tentang kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel. Khususnya, selama Perang Gaza beberapa waktu lalu.

ICC merupakan sebuah pengadilan independen dan bukan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka mempunyai tujuan untuk mengadili perselisihan kriminal atau kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu negara.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya